Seputar PP Nomor 26 TAHUN 2008
December 17th, 2008 | Published in Flowstone
Kabar gembira bagi pecinta karst. Telah ada dasar hukum yang kuat untuk kawasan karst di Indonesia. Bagi anda pecinta karst. Telah ada dasar hukum yang kuat untuk kawasan karst di Indonesia. Namanya PP Nomor 26 Tahun 2008. Beberapa ahli seperti Dr. Ko dan Sunu Widjanarko menganjurkan bahwa AMDAL karst harus mengacu pada PP ini, terutama pendirian PABRIK SEMEN. Berikut beberapa pasal yang dimaksud dalam PP tersebut.
Selamat bagi kita semua, namun perjuangan belum akan berhenti bukan?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
dapat di unduh di
http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf>
http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :
Pasal 52 ayat (5)
(5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Pasal 53
(1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.
Pasal 60 Ayat 2
Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.


