Seputar PP Nomor 26 TAHUN 2008

December 17th, 2008  |  Published in Flowstone

Kabar gembira bagi pecinta karst. Telah ada dasar hukum yang kuat untuk kawasan karst di Indonesia. Bagi anda pecinta karst. Telah ada dasar hukum yang kuat untuk kawasan karst di Indonesia. Namanya PP Nomor 26 Tahun 2008. Beberapa ahli seperti Dr. Ko dan Sunu Widjanarko menganjurkan bahwa AMDAL karst harus mengacu pada PP ini, terutama pendirian  PABRIK SEMEN. Berikut beberapa pasal yang dimaksud dalam PP tersebut.

Selamat bagi kita semua, namun perjuangan belum akan berhenti bukan?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
dapat di unduh di

http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf>

http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf

isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :

Pasal 52 ayat (5)
(5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.

Pasal 53
(1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
b. kawasan keunikan bentang alam; dan
c. kawasan keunikan proses geologi.

Pasal 60 Ayat 2
Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
vulkanik, dan gumuk vulkanik;
c. memiliki bentang alam goa;
d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
e. memiliki bentang alam kubah; atau
f. memiliki bentang alam karst.

Leave a Response

Riset Kemiskinan Masyarakat Lhok Nga

Aven

Riset Kemiskinan Masyarakat Lhok Nga

Dalam kacamata ekonomi wilayah, kawasan pesisir  Lhok Nga memiliki posisi strategis di dalam struktur alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi atau berpotensi ekonomis.
Latar Belakang
Bagaimanpun juga, penyebab kemiskinan tidaklah sama disemua wilayah, bahkan ukurannyapun bisa berbeda-beda atau tergantung kondisi setempat. Sehingga formula pengentasan kemiskinanpun tidak bisa digeneralisir pada semua wilayah atau semua sektor. Survei BPS menyebutkan [...]

PERANANAN ILMU SPELEOLOGI DALAM PENYELIDIKAN FENOMENA KARST & KONSERVASI SUMBER DAYA AIR*

Entrance

PERANANAN ILMU SPELEOLOGI DALAM PENYELIDIKAN FENOMENA KARST & KONSERVASI SUMBER DAYA AIR*

oleh: Abdillah I Nasution
* Seminar Peduli Lingkungan Hidup 2010, Banda Aceh 3 Juni 2010

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Daerah karst di Aceh seperti kawasan Mata Ie Kecamatan Darul Imarah dan Kawasan Naga Umbang Kecamatan Lhok Nga memang menunjukkan daerah kering kerontang. Hal ini diyakini merupakan salah satu alasan mengapa kawasan ini dianggap sebelah mata dan tidak layak untuk [...]

Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas Di Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh

Chamber

Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas Di Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh

Oleh: Abdillah I Nasution
Benarkah Pemerintah Aceh  telah mengambil langkah-langkah  untuk meletakkan kebijakan yang  berkenaan dengan pengurangan resiko bencana?.
Indeks Siaga Bencana Kecamatan Meuraksa
Dari hasil analisis bahwa secara keseluruhan Kecamatan Meuraksa dalam kondisi Siap Bencana. Ini ditunjukkan dengan rata-rata bobot indeks siap siaganya adalah: 3.09. Untuk mendapat indeks kesiapsiagaan, digunakan pembobotan nilai yang diberikan pada jawaban-jawaban yang [...]