REKOMENDASI WORKSHOP RENCANA STRATEGIS KAWASAN KARST

March 23rd, 2009  |  Published in Aven  |  1 Comment

Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana Universitas Syiah Kuala Tanggal 23-24 November 2007

Atas anjuran beberapa pihak yang menghubungi administrator Karst Aceh untuk memasukkan hasil rekomendasi workshop rencana strategis kawasan karst yang dilaksanakan oleh Pusat Tsunami dan Mitigasi Bencana Unsyiah. untuk itu, kami ucapkan terima kasih. berikut hasil sidang tersebut.

REKOMENDASI WORKSHOP RENCANA STRATEGIS KAWASAN KARST
PANTAI BARAT NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana Universitas Syiah Kuala
Tanggal 23-24 November 2007. Darussalam-Banda Aceh

MENIMBANG:
1. Bahwa bentang alam karst yang tersebar di berbagai daerah propinsi di Indonesia merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, memerlukan proses, pembentukan yang lama, memiliki fenomena alam yang unik dan langka serta mempunyai nilai yang penting bagi kehidupan dan ekosistem, oleh karena itu perlu dikelola secara bijaksana;
2. Pengelolaan Karst adalah kegiatan yang meliputi penetapan prinsip-prinsip pengelolaan karst, penetapan kriteria karst, inventarisasi dan penyelidikan karst, penetapan kawasan karst dan mintakatnya (zonasi), pembinaan dan pengembangan serta pengawasannya;
3. Pengelolaan Kawasan Karst juga merupakan upaya pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya batuan karbonat bermorfologi karst sesuai dengan fungsinya dalam rangka menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
4. Peningkatan upaya perlindungan kawasan Karst yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi hidrogeologi, proses geologi, flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya;
5. Diperlukan data-data multi sektoral dengan sistem pendataan dan Informasi yang akurat dan mutakhir.

MENGINGAT:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
2.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/1998;
3.Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 449/Kpts-II/1999;
4.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 1518 K/20/MPE/1999;
5.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 1456 K/20/MPE/2000;

MEMUTUSKAN
1.Pembentukan Forum untuk upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan karst dan segala daya dukungnya di Aceh.
2.Pembuatan Sistem informasi tentang Kawasan Karst yang ada di Aceh.
3.Menjadikan kawasan Karst Naga Umbang sebagai pilot project bagi kawasan karst lainnya dengan segala potensi yang ada.
4.Diharapkan keikutsertaan dari berbagai pihak terkait seperti pemerhati lingkungan, Investor, Pemerintah, Akademisi dan Masyarakat sekitar kawasan dalam workshop yang akan datang.
5.Draft Rencana strategis Pengembangan Kawasan Karst untuk Jangka Menengah (5 tahunan) serta mengkaji nilai-nilai strategis untuk pemanfaatan karst bagi fungsi ekologi, ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
6.Penentuan kelas dan status Kawasan karst dengan melibatkan lintas sektoral dan multi disiplin ilmu.

Ditetapkan di Darussalam, Banda Aceh
Pada Hari Sabtu Tanggal 24 November 2007.
Jam 16.30 WIB.
Tertanda
Ketua Sidang
Parmakope, MM

Responses

  1. sofyan eyanks says:

    April 6th, 2009at 9:18 am(#)

    mohon saya diikutkan dalam forum karst aceh..

Leave a Response

You must be logged in to post a comment.