PETA RISIKO BENCANA ACEH SINGKIL DAN BENER MERIAH
January 17th, 2014 | Published in Aven
Pertemuan Review Peta Risiko Bencana dengan BNPB
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Singkil bersama dengan Karst Aceh dan IOM bersama-sama dengan komponen di daerah telah menyelesaikan dokumen peta risiko sebagai landasan dalam perencanaan daerah yang berwawasan pengurangan risiko bencana. Kedua Pemerintah Kabupaten ini juga telah melakukan sinkronisasi dengan BPBA dan BNPB sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Pada tahap akhir, peta risiko bencana di dua kabupaten yang dibuat berdasarkan Perka No 2 Tahun 2012 ini didiskusikan dalam pertemuan review peta risiko yang dilaksanakan oleh Karst Aceh di Banda Aceh, 27 Desember 2013.
Tim Review BNPB yang dipimpin oleh Pak Lilik Kurniawan dan BPBA dalam sambutannya menyambut baik pertemuan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Karst Aceh yang telah mengakomodir rangkaian proses pembuatan yang telah dilaksanakan oleh tim teknis terpadu di dua kabupaten ini termasuk dengan melakukan koordinasi dengan BNPB dan BPBA. Dalam sambutan lebih lanjut, Pak Lilik mengungkapkan bahwa Peta Risiko bencana merupakan dokumen penting sebagai acuan dalam pembangunan di daerah. Kita juga memberikan apresiasi kepada Tim Teknis terpadu dan Kabupaten Aceh Singkil dan Bener Meriah yang merupakan kabupaten di Aceh yang telah memiliki dokumen penting ini.
BPBA dalam sambutannya menyampaikan banyak pembelajaran pada proses pembuatan peta risiko bencana di Aceh, proses pembuatan peta dan peruntukannya bagi kedua kabupaten dan untuk Aceh umumnya. Aceh Singkil dan Bener Meriah telah melalui proses yang lebih baik dari proses pembuatan peta risiko yang pernah ada dan dibuat di Aceh. Apalagi, dokumen ini telah menjadi acuan di dua daerah ini dalam pembuatan Rencana Penanggulangan Bencana di Bener Meriah, dan Rencana Kontinjensi di Aceh Singkil. Seluruh rangkaian kegiatan dan peruntukan peta risiko bencana telah dikoordinasikan dengan baik dengan BNPB dan BPBA sejak dimulai kegiatan hingga selesai. Ini menjadi nilai tambah yang berarti, dimana sinkronisasi akan selalu mendukung terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta keselarasan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Pada dasarnya, dari sisi teknis pemetaan pembuatan peta ini telah mengikuti kaidah yang sesuai. Namun, dari sisi matematis untuk menghindari kesalahan pemahaman pengguna dokumen ini nantinya diharapkan ada dokumen lainnya seperti dokumen kajian risiko bencana. BNPB dalam rekomendasi yang diberikan menyatakan dokumen yang telah sesuai dengan Perka No 2 Tahun 2012 dan dapat dipergunakan untuk pembuatan Rencana Penanggulangan Bencana di kedua kabupaten.