PEMETAAN DESA SECARA PARTISIPATIF

July 25th, 2008  |  Published in Entrance  |  5 Comments

Oleh:Abdillah Imron Nasution

Selama ini, peta menjadi acuan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sangat disayangkan memang, sampai sekarang belum tersedia peta wilayah yang rinci dan lengkap untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Pendahuluan
Peta adalah gambaran suatu wilayah yang di dalamnya memuat berbagai informasi tentang wilayah tersebut. Sejak zaman Belanda, di Indonesia telah ada lembaga yang membuat peta, saat ini lembaga nasional yang melakukan pemetaan di wilayah Indonesia adalah BAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional). Ada juga lembaga-lembaga lain yang berwenang membuat peta di antaranya Badan Pertanahan Negara, Departemen Kehutanan, Departemen PU, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan juga lembaga swasta yang membuat peta untuk kepentingan mereka sendiri.

Selama ini, peta menjadi acuan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sangat disayangkan memang, Indonesia yang telah merdeka lebih dari 60 tahun lamanya, tapi sampai sekarang belum berhasil menyediakan peta wilayahnya secara rinci dan lengkap dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Malahan pembangunan tersebut lebih banyak memihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Hal ini menjadi dasar pemikiran mengapa masyarakat perlu untuk membuat peta wilayah mereka sendiri.

Pelaku Aktif Pembangunan Adalah Masyarakat
Masyarakat dapat membuat peta dengan melakukan pemetaan partisipatif. Pemetaan partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri. Pemetaan secara partisipatif dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan percaya diri masyarakat dalam mengidentifikasi serta menganalisa situasinya, baik potensi maupun permasalahannya. Ini sangat berbeda dengan pendekatan ‘top-down’ yang sering dipakai oleh lembaga-lembaga yang mengumpulkan informasi untuk kelancaran program mereka. Dalam program begitu, lembaga menentukan apa akan dikerjakan dalam suatu wilayah. Masyarakat diikutkan tanpa diberikan pilihan apapun. Secara partisipatif, justru masyarakat memanfaatkan informasi dan hasil analisa sendiri untuk mengembangkan rencana kerja mereka agar lebih maju dan mandiri. Masyarakat yang hidup dan bekerja di wilayahnya lebih memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai wilayahnya sendiri, ini menjadi dasar mengapa masyarakat setempat harus melakukan dan dilibatkan dalam pemetaan wilayahnya. Jadi, hanya masyarakat yang bisa membuat peta yang lengkap dan akurat mengenai sejarah desanya, tata guna lahan, analisis kecenderungan, kalender musim, tata guna lahan, permasalahan kesehatan, dan harapan mereka untuk di masa yang akan datang.

Tujuan Pembuatan Peta
Masyarakat dapat membuat peta dengan berdasarkan tujuan pembuatannya, baik untuk tujuan advokasi, perencanaan kawasan, konservasi, revitalisasi dan alat pengorganisasian masyarakat, dan lain sebagainya. Contoh kasus adalah Wilayah Nusa Ceningan Bali yang akan dibangun untuk kawasan wisata oleh Bali Tourism Development Center. Masyarakat telah memiliki tata ruang wilayah berdasarkan adat istiadat mereka sendiri. Setelah peta yang dimiliki dijadikan alat advokasi untuk menolak resort-resort yang akan dibangun, akhirnya rencana menjadikan wilayah tersebut sebagai objek wisata dapat dibatalkan. Contoh kasus lainnya adalah pengalaman Karst Aceh dalam kegiatan Mapping Mobile Squad dan GIS Participatory, khususnya di wilayah Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat.

Masyarakat telah membuat peta potensi dan ancaman yang 99% rusak akibat bencana tsunami. Dengan peta yang mereka buat, mereka dapat belajar bersama-sama untuk menganalisa dan mencermati blue print yang mereka ciptakan. Pada akhirnya dapat ditentukan rencana peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pada umumnya miskin. Pada pembelajaran yang tidak kaku ini, masyarakat telah sadar bahwa penting bagi mereka untuk menetukan perencanaan desa mereka yang tergantung dengan sumber daya alam yang terkandung di wilayahnya, demi kesejahteraannya dan anak cucunya kelak. Untuk menyegarkan ingatan, saat ini, peta batas desa untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum tersedia dengan baik dan benar. Sangat diperlukan sebuah upaya untuk merekonstruksi batas desa di Aceh. Salah satunya cara adalah dengan pembuatan batas desa secara partisipatif. (kapan akan dimulai? wallahualam).

Fasilitator untuk Pemetaan
Dalam proses pemetaan partisipatif baik itu dalam introduksi kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaannya oleh masyarakat diperlukan seorang fasilitator. Fasilitator adalah orang yang memfasilitasi atau memandu dan membantu untuk mempermudah berbagai proses pertemuan dalam kegiatan pemetaan partisipatif. Seorang fasilitator tidak harus dari luar desa. Akan jauh lebih jika fasilitatator berasal dari komunitas wilayah itu sendiri. Beberapa hal yang sebaiknya dimiliki oleh seorang fasilitator adalah mengenal dengan baik masyarakat yang difasilitasi, memiliki kemampuan untuk memfasilitasi, mengerti tentang peta dan pemetaan, serta menegetahui pentingnya peta dan kegunaannya.

Desa yang telah melakukan jenis kegiatan tersebut dapat berdampak pada kemudahan masyarakat setempat dalam menginformasikan keadaan seputar gampong baik untuk kepentingan kalangan sendiri atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan gampong/ desa. Selain penting untuk komunitas setempat, Informasi seputar keadaan gampong/ wilayah komunitas secara lebih lengkap merupakan bagian yang juga penting untuk dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai database yang dapat mendukung setiap rencana aksi agenda pemerintah daerah.

Pendekatan melalui metode partisipatif ini diharapkan dapat diterima dan mampu dipraktekkan sendiri oleh komunitas masyarakat, terjadinya transformasi pengetahuan dalam penggunaan teknik-teknik partisipatif kepada masyarakat, dan akan menjadi kebutuhan yang paling mendasar apabila ingin memastikan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam merencanakan setiap program pembangunan desa. Dari kegiatan ini diharapkan pula dapat menghasilkan suatu inisiasi rencana tindak lajut dari komunitas masyarakat sendiri untuk mendiskusikan tentang bagaimana peta-peta yang mereka buat tersebut dimanfaatkan.

Responses

  1. Junta says:

    September 8th, 2008at 7:03 am(#)

    Peta Merekonstruksinya bagus..termasuk idenya..PEMDA Aceh dan Bako udah tau gak..??

  2. Nurul says:

    September 8th, 2008at 7:05 am(#)

    Peta merekonstruksi ini pernah dipamerkan di pameran “The 1st Indonesian Geospatial Technology Exhibition”

  3. Gatot says:

    September 8th, 2008at 7:11 am(#)

    Berarti Pak Abdillah ini yang dulu di Spatial Datanya BRR ya?

  4. listen says:

    March 1st, 2013at 10:44 am(#)

    lembaga yang berwewenang membuat peta di indonesia adalah apa???????????????????

  5. Admin says:

    July 23rd, 2015at 2:34 pm(#)

    iya pak 😀

Leave a Response

You must be logged in to post a comment.