Reklamasi Kawasan Karst

November 30th, 2009  |  Published in Entrance  |  1 Comment

Oleh: Abdillah Imron Nasution
Reklamasi kawasan karst pasca tambang seharusnya sudah diperkirakan dalam sebuah studi kelayakan .

Ringkasan
Reklamasi untuk kawasan karst pasca tambang diketahui dapat menghabiskan biaya yang sangat mahal. Biaya untuk melaksanakan program paska tambang ini harus sudah diperkirakan dalam sebuah studi kelayakan yang dibuat secara transparan, partisipatif dan holistic. Reklamasi lahan bekas tambang terutama diarahkan pada prinsip-prinsip lingkungan hidup yang sesuai dengan karakteristik kawasan bekas tambang yang diperuntukkan pengelolaannya menjadi penggerak pembangunan di daerah terimbas paling besar serta kemampuannya memberi efek ganda yang besar baik untuk Pemerintah Daerah dan tentu saja untuk masyarakat. Prinsip yang menjadi perhatian dalam rencana reklamasi lahan paska tambang adalah prinsip lingkungan, safety procedure, dan aspek sosial kemasyarakatan. Penting untuk diperhatikan juga adalah sebelum melakukan reklamasi lahan paska tambang perlu dilakukan audit lingkungan terhadap perusahaan bersangkutan untuk membangun transparansi, obyektivitas, adanya keakuratan informasi, dan rencana tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama audit lingkungan agarĀ  usaha Audit lingkungan yang telah dilakukan tidak menjadi sia-sia.

Kata kunci: reklamasi lahan karst paska tambang, audit lingkungan

Pendahuluan
Dalam rangka tujuan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan agar usaha tambang tidak meninggalkan dampak lingkungan yang tidak baik pada masa paska tambang, maka sejak awal harus sudah direncanakan program paska tambang yang menyangkut berbagai aspek, antara lain: program lingkungan, keselamatan hidup, pengamanan sisa bahan galian dan program lain seperti sosial-tenaga kerja, penanganan aset dan sebagainya. Program paska tambang ini adalah merupakan program awal yang dapat segera diimplementasikan pada bekas kawasan tambang yang telah ditinggalkan. seperti yang terdapat di Kawasan Lhok Nga yaitu bekas Quarry 2 PT Semen Andalas Indoensia (PT. SAI) .

Tidak dipungkiri bahwa penambangan berpotensi menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, termasuk fungsi kawasan karst. Padahal, reklamasi dan relandscapping untuk kawasan karst pasca tambang diketahui dapat menghabiskan biaya yang sangat mahal. Biaya untuk melaksanakan program paska tambang ini harus sudah diperkirakan dalam sebuah studi kelayakan. Di Korea Selatan reklamasi kawasan karst pasca tambang menghabiskan dana hingga miliaran rupiah. Cina dan India menerapkan deposit senilai $1 juta US dan ditentukan oleh suatu Peraturan Daerah dan mencantumkan dokumen reklamasi yang termaktub lengkap di dalam dokumen AMDAL yang rinci pula.

Pasca penambangan kawasan karst, top soil dipastikan sudah lenyap, sehingga setiap usaha penanaman kembali kawasan karst pasca tambang dibutuhkan puluhan sampai ratusan ribu ton tanah subur, yang harus didatangkan dari lokasi lain untuk dilapiskan ke atas hamparan batu gamping yang tidak dapat ditumbuhi apa-apa. Itu sebabnya di negara maju, penanam modal untuk usaha pertambangan di kawasan karst wajib menyimpan uang deposit dalam jumlah sangat besar untuk menata kembali (relandscapping) kawasan karst pasca tambang.

Reklamasi di Indonesia
Di Indonesia, reklamasi lahan ini diatur oleh Pengaturan Rencana Penutupan Tambang dan Energi No 5 Tahun 1977 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211, K Tahun 1995. Dari keputusan ini, diharapkan bahwa reklamasi lahan bekas tambang terutama diarahkan pada prinsip-prinsip lingkungan hidup yang sesuai dengan karakteristik kawasan bekas tambang yang diperuntukkan pengelolaannya menjadi penggerak pembangunan di daerah terimbas paling besar serta kemampuannya memberi efek ganda yang besar baik untuk Pemerintah Daerah dan tentu saja untuk masyarakat.

Saat ini, belum ada rencana dan usaha reklamasi serta relandscapping lahan pasca tambang di Quarry 2 pada bekas penambangan batu gamping di Kawasan Karst Lhok Nga ini. Dengan kata lain, reklamasi lahan paska tambang ini layak untuk dipertanyakan kapan akan dilakukan. Apatah lagi, kawasan ini belum dinyatakan ditutup oleh manajemen PT SAI. Ini tentu saja dapat mengancam keselamatan orang-orang yang berkunjung ke kawasan ini, terutama kawasan ini menarik minat wisatawan local dan asing untuk menikmati keindahan geologi kawasan karst, Pantai Lhok Nga, dan wisata tsunami. Dari aspek sosial, terdapat beberapa klaim masyarakat terhadap kepemilikan beberapa areal di kawasan bekas tambang, ini dapat memicu konflik antar warga dan merosotnya kepercayaan pada representative gampong/ wilayah. Aspek-aspek ini harus segera diperhatikan oleh PT SAI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memulai dan menjalankan mekanisme studi kelayakan yang jelas, partisipatif, dan holistik untuk menyikapi reklamasi lahan paska tambang kawasan ini.

Prinsip-prinsip lingkungan hidup yang diharapkan dapat diterapkan dalam penutupan dan reklamasi lahan bekas tambang ini mencakup 1). Pengendalian kualitas air permukaan, air bawah tanah, dan udara yang sesuai baku mutu lingkungan, 2). Stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup dan lahan bekas tambang serta struktur batuan, 3). Perlindungan keanekaragaman hayati, serta 4). Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya. Prinsip ini nantinya dapat menjadi kerangka acuan pada proses penutupan lahan bekas tambang dan keselamatan kerja (K3-safety procedure) pada awal penutupan tambang oleh manajemen PT SAI dan meminimalkan konflik antar masyarakat.

Poin utama sebelum melakukan memulai proses studi kelayakan adalah audit lingkungan. Salah satu kegunaan Audit lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi/ manajemen pabrik secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuat penerapan dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan. Audit lingkungan ini membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi mereka informasi aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh manajemen pabrik. Data base lingkungan yang tersedia, diharapkan akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.

Mengingat kesalahperhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat dan pemerintah kabupaten. Audit lingkungan merupakan unsur penting yang harus dilakukan oleh PT SAI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Menurut Heroepoetri, agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan agar is transparan. Kedua, adanya auditor mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen audit lingkungan dan terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.

Kesimpulan

  1. Reklamasi lahan paska tambang di kawasan karst memerlukan biaya yang tidak sedikit.
  2. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera melakukan studi kelayakan untuk reklamasi lahan paska tambang di Quarry 2 PT SAI secara holistic dan partisipatif.
  3. Prinsip yang menjadi perhatian dalam rencana reklamasi lahan paska tambang adalah prinsip lingkungan, safety procedure, dan aspek sosial kemasyarakatan.
  4. Sebelum melakukan reklamasi lahan paska tambang perlu dilakukan audit lingkungan terhadap perusahaan bersangkutan.

Responses

  1. dewa says:

    January 12th, 2010at 2:19 pm(#)

    seharusnya pemkab aceh besar itu diisi oleh orang-orang yang pintar. baik dari segi pinta membagi waktu untuk belajar dan pintar mengelola sda untuk anak cucu…karena apa? Aceh Besar itu Kabupaten yang paling kaya..faktanya apa? miskin..kin..kin

Leave a Response

You must be logged in to post a comment.