Lagi-lagi terkait CSR di Lhok Nga
August 2nd, 2011 | Published in Entrance
Perlu dilakukan monitoring untuk mengetahui efektivitas kegiatan dan permasalahan yang timbul
oleh: Abdillah Imron Nasution
Anggaran 3 miliar per tahun untuk program pengembangan masyarakat di kecamatan Lhok Nga dan Leupung dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Perlu dilakukan monitoring yang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas kegiatan dan permasalahan yang timbul dalam implementasi kegiatan. Monitoring dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang ada. Setelah monitoring dilaksanakan, selanjutnya dilakukan evaluasi bersama secara terpadu dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Melalui evaluasi ini akan diketahui kelemahan dan kelebihan dari perencanaan yang ada guna perbaikan untuk pelaksanaan tahap berikutnya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi ini adalah:
Mengubah sikap mental
Bisa dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan nilai-nilai positif seperti perencanaan hidup, optimisme, perubahan kebiasaan hidup, peningkatan produktivitas kerja, perubahan perilaku konsumtif, dan sebagainya. Sehingga tercipta upaya menciptakan masyarakat atau komite yang profesional di bidangnya, misalnya dengan pemberian pengetahuan, skill, dan penanaman nilai-nilai moral (etika).
Revitalisasi Kapasitas dalam kegiatan pemberdayaan
Memperkuat sikap saling percaya dan bisa dipercaya baik dalam bentuk relasi vertikal maupun relasi horizontal di antara pelaku maupun kepercayaan antara pihak Komite Masyarakat selaku agen pembangunan dengan masyarakat. Hal penting menyangkut revitalisasi ini adalah control terhadap asset-aset sumber daya individu, sumber daya sosial, sumber daya ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya infrastruktur. Fungsi revitalisasi tersebut harus benar-benar diberdayakan sebagai wadah yang mengakomodasi dan mengartikulasi kepentingan masyarakat. Kapasitas-kapasitas yang ada harus mampu berperan sebagai intermediasi antara kepentingan masyarakat dengan pihak-pihak eksternal.
Pemberdayaan secara berkelanjutan
CSR tidak cukup dilakukan hanya dengan anggapan CSR adalah sebuah bentuk ‘proyek’, memerlukan waktu yang lama untuk masyarakat benar-benar madiri dan berdaya. Tidak kalah pentingnya adalah keterpaduan antar kapasitas mutlak diperlukan dalam rangka mendukung pembangunan masyarakat Lhok Nga dan Leupung. Jangan sampai masing-masing pihak cenderung membuat kebijakan sendiri-sendiri, sehingga perlu ada kesatuan langkah yang dapat menghasilkan sinergi dalam memanfaatkan potensi yang ada untuk membangun program CSR yang sifatnya berkelanjutan. Untuk itu yang paling sederhana adalah membuang jauh-jauh anggapan bahwa Program CSR yang dilakukan bersifat karikatif (bantuan/ donasi).